VIVA- Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law, Grita A Widyaningsih mengatakan peran hukum dalam transmisi energi terbarukan sangat penting baik berupa regulasi maupun kebijakan. Menurut dia, regulasi yang sifatnya strategis seperti Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pengembangan energi terbarukan sangat penting, bukan level Peraturan Menteri (Permen).
PemerintahIndonesia harus mengadopsi tiga strategi utama untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan melalui crowdfunding.
Bagaimanausaha mempercepat pengembangan pemakaian energi listrik terbarukan dapat menghentikan pemanasan global? Pencarian Sumber Energi Alternatif Alternatif Solusi
PemerintahIndonesia harus mengadopsi tiga strategi utama untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan melalui crowdfunding. Pertama, Kementerian Keuangan harus memberikan insentif fiskal atau pajak bagi investor atau donor dalam proyek energi terbarukan skala mikro dan kecil yang dibiayai oleh crowdfunding.
Dengangambaran seperti di atas, PT Arkora Hydro fokus pada pengembangan dan pengoperasian PLTA. Didukung oleh tim insinyur yang ahli dan berpengalaman, Arkora siap mempercepat perkembangan energi terbarukan di Indonesia melalui pembangunan PLTA aliran sungai langsung (run-of-river).
S5dYA. Indonesia, negara penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar keempat di dunia, sangat bergantung pada batu bara untuk menghasilkan listrik. Pembangkit listrik tenaga uap PLTU batu bara di Indonesia menghasilkan sepertiga dari total emisi negara ini. Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada masa yang akan datang, Indonesia sedang mengembangkan berbagai macam sumber daya energi terbarukan yang dimilikinya - termasuk tenaga surya, angin, dan panas bumi. Indonesia juga memiliki target untuk memenuhi kebutuhan energi ke depan, yang diperkirakan akan tumbuh sebesar 80% pada 2030. Riset saya, yang diterbitkan dalam Energy Research and Social Science, mengkaji tentang faktor-faktor politik dan ekonomi yang mempengaruhi investasi di sektor pembangkit listrik tenaga surya, yang saat ini sedang berkembang di Indonesia. Analisis pada riset tersebut menunjukkan bahwa investasi yang baru-baru ini masuk dari sektor swasta memperlihatkan bahwa meski pemasangan pembangkit energi terbarukan mungkin meningkat, peningkatan ini dapat menimbulkan tantangan baru, seperti meningkatnya permintaan lahan. Hubungan energi dan lahan Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pemasangan tenaga surya untuk memenuhi target Indonesia untuk mencapai 1,500 gigawatt GW pembangkit listrik tenaga surya pada 2050 akan membutuhkan setidaknya kilometer persegi atau sekitar 0,4% lahan. Walau 0,4% tampaknya tidak signifikan, estimasi ini tidak memperhitungkan adanya konflik dalam kepemilikan lahan di Indonesia. Pengelolaan lahan di Indonesia berada di bawah pemerintah nasional, daerah, dan lokal. Mereka saling bersaing dalam mengatur penggunaan lahan. Pembebasan lahan untuk pengembangan proyek energi adalah suatu proses yang panjang dan rumit. Sebelum membebaskan lahan, pihak pengembang proyek harus membuktikan kepatuhan mereka pada perencanaan tata ruang regional yang sudah ada. Mereka juga harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggunakan lahan hutan. Lahan hutan menyumbang sekitar 70% dari keseluruhan lahan di Indonesia. Setelah memenuhi kriteria ini, pengembang proyek dapat memperoleh izin dari pemerintah kabupaten tempat lokasi proyek itu berada. Setelah izin terbit, pengembang proyek memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh transaksi yang diperlukan untuk membebaskan lahan. Jika tidak, maka ada risiko izin tersebut dicabut. Proses pembebasan lahan yang pelik dan potensinya dalam menimbulkan dampak bagi pengguna lahan bisa dilihat dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kebun angin ini merupakan kebun angin terbesar kedua di Indonesia. Beroperasi sejak 2018, proyek ini memiliki dua puluh turbin setinggi 130 meter yang tersebar di lahan dengan luas sekitar 50 hektare. Meski tergolong kecil dalam standar internasional, lokasi proyek ini mencakup delapan desa di empat kecamatan. Proses pembebasan lahan proyek ini berdampak kepada sekitar 500 pemilik lahan dan 100 petani penggarap. Mayoritas dari mereka kehilangan akses ke tidak lebih 10% dari total kepemilikan lahan. Evaluasi terhadap dampak sosial dari proyek ini memperlihatkan bahwa hampir sepertiga dari pemilik lahan dan petani penggarap ini rentan akibat tidak adanya pendapatan setelah lahannya dipakai. Riset untuk memahami dampak jangka panjang dari transformasi penggunaan lahan ini sedang berjalan. Walau inovasi teknologi seperti pembangkit tenaga surya terapung dapat mengurangi kebutuhan lahan, proses pembebasan lahan yang rumit dan potensi ancaman terhadap berbagai mata pencaharian tetap ada. Siapa yang akan mendapatkan manfaat dari proses perubahan energi di Indonesia? Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Tolo menyoroti bagaimana perubahan lahan dan mata pencaharian merupakan aspek yang penting dalam proses perubahan energi di Indonesia. Sistem pengelolaan lahan harus memberikan perhatian yang lebih besar untuk memastikan bahwa pengembangan energi terbarukan dapat berjalan tanpa menggusur masyarakat sekitar. Sistem pengelolaan lahan di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria tahun 1960 tidak sesuai dengan situasi masa kini. Di bawah hukum ini, dua pertiga dari populasi masyarakat Indonesia memiliki lahan secara informal atau girik. Meski diakui oleh kepala desa atau pemerintahan kota, girik dianggap lebih lemah daripada sertifikat resmi atau sistem kepemilikan lahan secara kontrak sewa. Pemerintah sudah mulai untuk mengubah sistem pengelolaan lahan dengan mengeluarkan beberapa peraturan. Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur energi, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden pada 2015 dan 2016. Pemerintah juga berencana mengesahkan “Undang-Undang Omnibus” yang menuai banyak kritik. Undang-undang ini bertujuan untuk mempersingkat proses pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur nasional, termasuk energi terbarukan. Hingga saat ini, kebijakan di Indonesia terkait energi terbarukan, termasuk target untuk memperoleh 23% total suplai energi dari sumber daya yang baru dan terbarukan pada 2050, berfokus pada perluasan kapasitas energi terbarukan. Namun, fokus pemerintah yang sempit tidak cukup untuk memenuhi tantangan-tantangan lain terkait energi, seperti menyalurkan listrik ke sekitar 4,5 juta masyarakat Indonesia yang saat ini kesulitan mengakses listrik secara murah dan mudah. Kebutuhan akan investasi dalam pengembangan energi terbarukan telah mendorong pemerintah untuk bermitra dengan sektor swasta. Akan tetapi, kemitraan ini dapat menimbulkan konflik yang serius. Dengan dukungan dari investor swasta, pemerintah cenderung memilih untuk mengembangkan proyek berskala besar yang menggunakan teknologi pengolahan lahan secara intensif. Jika demikian, proyek-proyek berskala kecil yang efisien dan lenting, yang memiliki peluang untuk meningkatkan akses ke energi dan memberdayakan pembangunan ekonomi lokal, berpotensi diabaikan. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan bentuk-bentuk alternatif lain dari pendanaan untuk pengembangan energi terbarukan. Hal ini untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut akan saling melengkapi dengan penggunaan lahan oleh masyarakat lokal. Pemerintah harus menggabungkan proses pencarian alternatif pendanaan ini dengan melakukan reformasi lahan sebuah komponen yang diperlukan namun sering diabaikan dalam setiap upaya nasional untuk mendorong pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Ayesha Muna menerjemahkan artikel ini dari bahasa Inggris. Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.
› Ekonomi›Pengembangan Energi Terbarukan... Perlu ada reformasi dari sisi perencanaan, pasar ketenagalistrikan, ataupun kebijakan harga pada sektor energi agar target energi bersih tercapai. Oleh ADITYA PUTRA PERDANA 4 menit baca KOMPAS/IWAN SETIYAWANTeknisi memantau suhu serapan di atas permukaan panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Cirata yang dikelola PT Pembangkitan Jawa Bali di kawasan Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis 23/9/2021.JAKARTA, KOMPAS — Upaya Indonesia dalam pengembangan energi terbarukan dinilai mesti lebih optimal, dengan terobosan serta cara-cara yang tak biasa. Hal tersebut dirasa perlu, terutama untuk bisa sejalan dengan Persetujuan Paris. Berbagai upaya penyelarasan mesti dilakukan agar target dalam menekan emisi gas rumah kaca bisa laporan Institute for Essential Services Reform IESR berjudul ”Enabling High Share of Renewable Energy in Indonesia’s Power System by 2030” yang diluncurkan secara daring, Kamis 24/11/2022, ditemukan, energi terbarukan di jaringan listrik pada tahun 2030 dapat menjadi 129 gigawatt GW. Porsi terbesar berupa pembangkit listrik tenaga surya PLTS sebesar 112,1 GW. Temuan dari kajian ini jauh lebih besar dibandingkan rencana pengembangan energi terbarukan di Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik RUPTL 2021-2030 yang hanya menargetkan 20,9 samping itu, bauran energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan diproyeksi mencapai 32 persen di sistem Jawa-Bali, 35 persen Sumatera, 35 persen Kalimantan, dan 51 persen Sulawesi. Sementara itu, bauran listrik dari PLTU batubara akan menurun signifikan menjadi hanya 39 persen pada itu berdasarkan skenario sistem energi Indonesia mencapai emisi nol bersih net zero emission/NZE pada 2050, yang selaras dengan target membatasi kenaikan temperatur di bawah 1,5 derajat sesuai dengan Persetujuan Paris. Pada skenario itu, pertumbuhan listrik diasumsikan mencapai 4,5 persen, ditambah permintaan dari akselerasi elektrifikasi di sektor transportasi dan industri heating.Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa pada peluncuran itu mengatakan, dari kajian itu dapat disimpulkan bahwa energi terbarukan dapat mencapai porsi besar dalam sistem energi kelistrikan di PLN pada 2030, yang mencakup Jawa-Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Bahkan, porsinya bisa mencapai 42 persen.”Dari hasil pemodelan ini, sebenarnya tak ada masalah dengan keandalan dan juga biaya penyediaan listrik yang mengakomodasi bauran energi terbarukan. Ini sangat relevan dengan komitmen Just Energy Transition Partnership JETP yang diumumkan pada G20 di Bali, pekan lalu, yakni emisi puncak 290 juta ton CO2 dan bauran energi terbarukan minimal 34 persen pada 2030,” juga Pembiayaan Jadi Tantangan Menuju Emisi NolMenurut dia, perlu ada upaya dalam peningkatan bauran energi terbarukan dengan melihat keekonomian dari semua kandidat pembangkit secara lebih fair. Pasalnya, harga listrik dari PLTU saat ini sejatinya bukan yang sebenarnya karena masih ada kebijakan subsidi dalam pemenuhan kebutuhan domestik DMO pada batubara yang mengatakan, hal-hal seperti itu perlu diubah. ”Ini memang bukan hal sederhana, tetapi untuk mencapai NZE, kita tak bisa dengan business as usual. Perlu ada reformasi dari sisi perencanaan, pasar ketenagalistrikan, ataupun kebijaan harga pada sektor energi,” ujar dan peta jalanPower System Researcher IESR Akbar Bagaskara mengemukakan, upaya dalam mencapai target yang sejalan dengan Persetujuan Paris perlu, khususnya dalam transformasi sektor pembangkitan. Hal itu termasuk penambahan pembangkit energi terbarukan dengan mempertimbangkan kemampuan pemanfaatan storage tempat penyimpan daya hingga memperbolehkan operasi PLTU secara fleksibel bisa dilakukan sebagai antisipasi ketergantungan terhadap cuaca pada energi terbarukan. ”Untuk memberi ruang penetrasi masif dan mengurangi emisi, pensiun dini PLTU perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022,” PLTU Ia menambahkan, regulasi yang mengatur pola operasi fleksibel dari PLTU juga diperlukan. Regulasi dan peta jalan yang jelas juga dibutuhkan dalam mendukung upaya peningkatan energi terbarukan, termasuk industri panel surya solar PV.EVP Energy Transition PT Perusahaan Listrik Negara Persero Kamia Handayani menuturkan, ada perbedaan angka permintaan antara yang tertuang dalam RUPTL 2021-2030 yang di atas 400 terawatt jam TWh dan laporan dari IESR sekitar 700 TWh. Selisih itu bisa diisi dengan energi terbarukan, tetapi PLN akan fokus pada pertumbuhan permintaan lebih kompatibilitas dengan Persetujuan Paris, yakni pembatasan kenaikan temperatur 1,5 derajat celsius, kata Kamia, perlu diakui RUPTL 2021-2030 belum selaras sepenuhnya. ”Namun, perlu dilihat juga apakah skenario dalam laporan ini juga sudah kompatibel. Karena pada joint statement di G20 lalu, target emisi puncak adalah 290 juta ton CO2 pada 2030,” ini, Indonesia sudah memutakhirkan target Nationally Determined Contribution NDC menjadi lebih ambisius dengan Enhanced NDC ENDC. Pada 2030, penurunan emisi ditargetkan 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan juga Pendanaan Harus Transparan dan Akuntabel EditorMUHAMMAD FAJAR MARTA
bagaimana usaha mempercepat pengembangan pemakaian energi listrik terbarukan